cara mengatasi banjir dalam Al-Qur’an

Ternyata cara mengatasi banjir sudah dibahas dalam Al-Qur’an
 
Di dalam Al-Qur’an, rupanya pernah diceritakan bahwa kaum ‘Ad, negeri Saba’, dan kaumnya Nabi Nuh pernah menjadi korban jiwa akibat banjir. Hal ini dapat ditelusuri dari beberapa surat di dalam Al-Qur’an, seperti surah Hud ayat 32-49, surah al-A’raf ayat 65-72, dan surah Saba ayat 15-16. Secara agama, akibat banjir tersebut adalah karena manusia telah membangkang ajaran Tuhan, tapi secara ekologis hal tersebut dapat terjadi karena kesalahan manusia dalam memperlakukan alam sekitar.
Dari segi neo teologi, banjir tidak hanya disebabkan oleh kemurkaan Tuhan terhadap manusia, namun juga karena perilaku manusia dalam mengelola lingkungannya. Acuannya dapat dibaca di dalam catatan ayat-ayat Al-Qur’an mengenai banjir:
“Bukanlah Kami yang menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, (disebabkan) citra (kondisi) lingkungan mereka tidak mampu menolong di saat banjir, bahkan mereka semakin terpuruk dalam kehancuran,” (QS. Hud: 101).
Dalam ayat tersebut dapat terlihat salah satu penyebab banjir dan dalam mengatasinya pun, di dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan penyelesaian problem banjir:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan,” (QS. al-A’raf: 56).
Dari situ dapat kita petik bahwa Allah sendiri menyuruh kita untuk jangan melakukan kerusakan di bumi. Dan itulah yang diperintahkan-Nya kepada umat-umat untuk selalu memelihara lingkungan sekitar.
Kebijakan Khilafah mengatasi banjir
 
Selain penjelasan dan solusi banjir di atas, terdapat pula kebijakan Khilafah sebagai solusi Islam atasi banjir. Dalam solusi ini, Khilafah Islamiyyah juga mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir. Berikut ini penjelasan secara singkat upaya yang dilakukan sebagai upaya/solusi dalam mengatasi banjir:
  • Membangun bendungan-bendungan untuk menampung curahan air hujan, curah air sungai, dsb.
  • Memetakan daerah yang rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut.
  • Pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase, dsb. untuk mengurangi penumpukan volume air dan mengalihkan aliran air.
  • Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu.
Selain beberapa solusi di atas, Khilafah juga menekankan beberapa hal penting lainnya seperti:
  • Pembentukan badan khusus untuk penanganan bencana alam.
  • Penetapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam.
  • Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan.
  • Kebijakan atau persyaratan tentang ijin pembangunan bangunan.
  • Pembuatan kebijakan yang menyangkut tentang pembukaan pemukiman baru, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah, dsb.
Itulah beberapa solusi dari masalah banjir yang sering dihadapi oleh masyarakat Indonesia, selain beberapa poin-poin di atas, rupanya Khilafah juga menyertakan solusi penanganan korban banjir seperti penyediaan tenda, makanan, pengobatan, dan pakaian serta keterlibatan warga/masyarakat sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana alam banjir.
Beginilah solusi Islam atasi banjir, kebijakan Khilafah Islamiyyah ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga nash-nash syariat. Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar