Ternyata cara mengatasi banjir sudah dibahas dalam Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur’an, rupanya pernah diceritakan bahwa kaum ‘Ad, negeri
Saba’, dan kaumnya Nabi Nuh pernah menjadi korban jiwa akibat banjir.
Hal ini dapat ditelusuri dari beberapa surat di dalam Al-Qur’an, seperti
surah Hud ayat 32-49, surah al-A’raf ayat 65-72, dan surah Saba ayat
15-16. Secara agama, akibat banjir tersebut adalah karena manusia telah
membangkang ajaran Tuhan, tapi secara ekologis hal tersebut dapat
terjadi karena kesalahan manusia dalam memperlakukan alam sekitar.
Dari segi neo teologi, banjir tidak hanya disebabkan oleh kemurkaan
Tuhan terhadap manusia, namun juga karena perilaku manusia dalam
mengelola lingkungannya. Acuannya dapat dibaca di dalam catatan
ayat-ayat Al-Qur’an mengenai banjir:
“Bukanlah Kami yang menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya
diri mereka sendiri, (disebabkan) citra (kondisi) lingkungan mereka
tidak mampu menolong di saat banjir, bahkan mereka semakin terpuruk
dalam kehancuran,” (QS. Hud: 101).
Dalam ayat tersebut dapat terlihat salah satu penyebab banjir dan dalam
mengatasinya pun, di dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan penyelesaian
problem banjir:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan)
dengan baik. Berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.
Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat
kebaikan,” (QS. al-A’raf: 56).
Dari situ dapat kita petik bahwa Allah sendiri menyuruh kita untuk
jangan melakukan kerusakan di bumi. Dan itulah yang diperintahkan-Nya
kepada umat-umat untuk selalu memelihara lingkungan sekitar.
Kebijakan Khilafah mengatasi banjir
Selain penjelasan dan solusi banjir di atas, terdapat pula kebijakan
Khilafah sebagai solusi Islam atasi banjir. Dalam solusi ini, Khilafah
Islamiyyah juga mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir. Berikut ini
penjelasan secara singkat upaya yang dilakukan sebagai upaya/solusi
dalam mengatasi banjir:
- Membangun bendungan-bendungan untuk menampung curahan air hujan, curah air sungai, dsb.
- Memetakan daerah yang rawan banjir dan melarang penduduk membangun pemukiman di dekat daerah tersebut.
- Pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase, dsb. untuk mengurangi penumpukan volume air dan mengalihkan aliran air.
- Membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu.
- Pembentukan badan khusus untuk penanganan bencana alam.
- Penetapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam.
- Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan.
- Kebijakan atau persyaratan tentang ijin pembangunan bangunan.
- Pembuatan kebijakan yang menyangkut tentang pembukaan pemukiman baru, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah, dsb.
Itulah beberapa solusi dari masalah banjir yang sering dihadapi oleh
masyarakat Indonesia, selain beberapa poin-poin di atas, rupanya
Khilafah juga menyertakan solusi penanganan korban banjir seperti
penyediaan tenda, makanan, pengobatan, dan pakaian serta keterlibatan
warga/masyarakat sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena
bencana alam banjir.
Beginilah solusi Islam atasi banjir, kebijakan Khilafah Islamiyyah ini
tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga nash-nash
syariat. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar